Penyedia Taksi Konvensional Diminta Pangkas Tarif
Lembaga
pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, menyambut baik revisi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur perihal
taksi online.
Salah
satu poin revisi yang menjadi sorotan Ombudsman adalah adanya tarif
batas atas dan tarif batas bawah. Menurut anggota Ombudsman, Alvin Lie,
aturan tarif diperlukan untuk melindungi pengguna dan penyedia jasa
taksi online.
"Tarif
itu untuk penghasilan, untuk perawatan mobil. Kalau banting harga,
perawatan mobil yang kena, imbasnya ke keselamatan," kata Alvin, Senin
20 Maret 2017.
Alvin
mengungkapkan, aturan batas tarif juga diadakan untuk menghindari
persaingan tidak sehat antarpenyedia layanan taksi online. Sebab,
perusahaan nantinya akan terus berlomba-lomba memasang tarif murah.
"Jangan
sampai ada persaingan tidak sehat. Kita harus menjaga batasan tarif
yang masuk akal. Keselamatan mereka bukan hanya saat ini, tapi di masa
depan juga," ujarnya.
Ombudsman,
lanjut dia, juga mendorong para perusahaan taksi konvensional untuk
memangkas tarif. Ia juga meminta perusahaan memanfaatkan kemajuan
teknologi, agar bisa bersaing dengan taksi online.
"Kami
melihat, taksi online perlu diatur. Kalau tidak, ini menjadi negara
belantara, jalan sendiri-sendiri tanpa pengaturan. Kalau terjadi
permasalahan, tidak jelas penanggungjawabnya."
0 komentar:
Posting Komentar