Merasa Di-PHK Sepihak, Ratusan Karyawan PT Smelting di Gresik Geruduk DPRD
Ratusan aktivis buruh yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI PT
Smelting berunjukrasa di gedung DPRD Gresik, Senin (6/2/2017).
Para pekerja itu protes karena merasa di-PHK sepihak oleh PT Smelting, perusahaan tempat mereka berkerja.
Sambil
membentangkan sejumlah poster, para buruh itu bergantian orasi di
halaman gedung DPRD Gresik. Mereka meminta para wakil rakyat yang duduk
di kursi dewan untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalan yang
terjadi.
"Kami
meminta kepada DPRD Gresik untuk bisa membantu memfasilitasi dengan
pihak manajemen PT Smelting. Kami minta dewan membantu nasib kami yang
telah menjadi korban kepentingan manajemen," teriak seorang pendemo
dalam orasinya.
Tak
lama setelah demo berlangsung, perwakilan pendemo ditemui Wakil Ketua
DPRD Gresik, Sholahuddin Sahal, dan Ketua Komisi D DPRD Gresik,
Muntarifi. Dalam pertemuan ini, para pendemo menyampaikan berbagai
keluhan mereka.
Zainal
Arifin, Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT Smelting Gresik menjelaskan,
saat ini ada 309 karyawan menjadi korban PHK yang dirasa sepihak. Sebab,
saat perundingan pembaharuan perjanjian kerja bersama VII (PKB 7)
selalu mengalami deadlock.
“Pembahasan
PKB dengan manajemen itu dilakukan sejak 26 Nopember 2016 hingga 6
Januari 2017. Karena tidak kunjung ada kesepakatan, para karyawan
kemudian melakukan mogok kerja,” ungkap dia.
Surat
mogok kerja dikirimkan pada 8 Januari 2017. Dengan aksi mogok itu,
diharapkan pihak manajemen bisa lebih cepat merespon keinginan karyawan
yang dituangkan dalam PKB. Permintaan itu, diantaranya adalah kenaikan
gaji karyawan.
Ternyata,
aksi mogok kerja yang dilakukan 309 karyawan itu direaksi pihak
manajemen dengan melakukan PHK terhadap mereka. Alasannya, manajemen
menilai bahwa mogok kerja yang dilakukan bagian dari indisipliner
terhadap manajemen PT Smelting.
Dan masalah semakin pelik ketika manajemen melakukan rekrutmen karyawan baru.
“Dan
aksi hari ini kami lakukan untuk meminta kepada anggota DPRD Gresik
agar memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan manajemen," pinta
Zainul Arifin.
Wakil
Ketua DPRD Gresik, Sholahuddin, menyatakan bahwa pihaknya perlu
melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen PT Smelting supaya dapat
memahamai akar masalahnya dari kedua pihak. Nah, dari situ baru akan
difasilitasi pertemuan antara kedua pihak.
“Persoalan
ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi D DPRD Gresik. Semua persoalan
bakal dikumpulkan untuk selanjutnya dicari solusinya. Komisi D akan
berusaha keras menuntaskan persoalan yang dihadapi karyawan Smelting,"
ujar dia.
Dikonfirmasi
mengenai hal ini, pihak PT Smelting mengakui telah mem-PHK para pegawai
yang melakukan mogok kerja tersebut karena dinilai indisipliner. Namun,
ditegaskan bahwa semua yang dilakukan perusahaan tidak menyimpang dari
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sayangnya, pria yang menjawab pertanyaan wartawan ini menolak namanya dipublikasikan.
"Semuanya
masih proses. Dan kami melakukan sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan," tandasnya sambil mewanti-wanti agar namanya tidak
ditulis.
0 komentar:
Posting Komentar