Salah Modus, Provos Gadungan Gondol Motor
Ada saja modus untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Yudha Eka Pranata, 24, warga Jalan Pagesangan 2 KA nomor 84, Surabaya
memilih menjadi Provos. Berbekal seragam Provos berhasil menggondol
sepeda motor milik Mohammad Hari Wijaya, 24, warga Jalan Petemon.
Karena
ketidaktahuannya, dia berseragam Provos menilang pengendara motor di
jalanan. Padahal, tugas Provos menindak anggota polisi yang melanggar
disiplin. Selaian Yudha, polisi menangkap Rohmad, 34, warga Dusun
Bandarejo Tengah, Jember lantaran menjadi penadah motor curiannya.
Kapolsek
Sawahan Komisaris Polisi (Kompol) Yulianto menjelaskan pengungkapan
kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh polisi gadungan
tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari Mohammad Hari
Wijaya. Saat itu, korban mengaku jika motornya dibawa kabur oleh seorang
anggota Provos yang bertugas di Polda Jatim yang bernama Derry yang
berpangkat AKP. "Setelah mendapat laporan tersebut, kami lantas
melakukan pengecekan di daftar nama anggota Provos Polda Jatim. Namun
nama tersangka tidak ada, sehingga kami simpulkan jika tersangka adalah
polisi gadungan," ungkap Kompol Yulianto, Rabu (8/2).
Yulianto
menambahkan setelah mendapati fakta itu, pihaknya kembali meminta
keterangan korban. Ternyata berdasarkan keterangan korban, saat itu
Yudha tidak melakukan aksinya sendirian, melainkan bersama Riyan,
pasangan gay Yudha. "Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami
berhasil mengamankan Riyan pasangan gay tersangka," jelasnya.
Mantan
kapolsek Sukomanunggal ini menjelaskan berdasarkan keterangan Riyan
inilah, Yudha akhirnya berhasil ditangkap. Saat diperiksa Riyan mengaku
tidak tahu menahu tentang aksi curanmor yang dilakukan oleh kekasihnya
itu. Akhirnya Riyan dibebaskan. Dari penangkapan Yudha, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti yakni seragam polisi dengan nama Derry
berpangkat AKP, dan baret biru seperti yang dikenakan Provos."Selain
menangkap Yudha, kami menangkap penadah motornya yakni tersangka
Rohmad," terangnya.
Menurut
Yulianto, dalam menjalankan aksinya Yudha berangkat dari rumah dengan
memakai seragam polisi. Kemudian dia berkeliling di beberapa kawasan
Surabaya untuk mencari korban. Sasarannya adalah motor yang
kelangkapannya kurang, seperti spion hingga pelat nomor. Saat itu, Yudha
yang dibonceng oleh Riyan melintas di Jalan Petemon. Kemudian Yudha
melihat motor matic milik korban yang tak dilengkapi pelat nomor.
"Tersangka
akhirnya menghentikan kendaraan milik korban. Tersangka akan melakukan
penilangan, namun korban berupaya agar tidak ditilang dengan memberikan
uang damai kepada tersangka," ungkapnya.
Korban
pun memberikan uang Rp 300 ribu kepada tersangka. Uang tersebut tidak
ditolak oleh tersangka, bahkan dia memberikan nomor handphone-nya.
Tersangka menjanjikan kepada korban dengan uang Rp 300 ribu itu akan
menguruskan pelat nomor baru untuk korban. Hal ini membuat korban senang
dan pada keesokan harinya korban menghubungi tersangka.
"Lalu,
keduanya bertemu di minimarket, Jalan Ketintang Surabaya. Saat itu
tersangka meminta motor korban untuk dibawa ke Polda Jatim. Tanpa rasa
curiga, akhirnya korban memberikan motornya," lanjut perwira dengan satu
melati di pundaknya ini
Namun
setelah ditunggu beberapa saat, Yudha tidak kembali. Bahkan, korban
mencoba menelpon nomor handphone tersangka sudah tidak aktif. Karena
merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi.
Saat
diperiksa, Yudha mengaku sudah melakukan aksinya yang kedua kali.
Menurutnya setelah mendapatkan motor korban, dia menjualnya kepada
Rohmad dengan harga Rp 2,5 juta. Mengenai seragamnya Provos, Yudha
mengaku membelinya di toko di kawasan Joyoboyo dengan harga Rp 850
ribu.
"Saya
mengetahui pangkat dan istilah kepolisian lantaran saya pernah ikut tes
masuk akademi polisi, hanya saja saya gugur karena mata saya
bermasalah," ungkapnya.(yua/no)
0 komentar:
Posting Komentar