Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja 'Rayu' Mahasiswa
Jasa Raharja Cabang Jawa Timur mencatat pemasukan dari premi setiap
tahunnya meningkat 7 hingga 8 persen yakni saat ini angkanya sekitar Rp
440 miliar per tahunnya. Namun di tengah terus meningkatnya premi yang
didapatkan Jasa Raharja, angka kecelakaan pun meningkat jauh lebih tajam
yakni sekitar 10 hingga 12 persen setiap tahunnya.
Kepala
Cabang Jasa Raharja Jatim, Triyugara mencatat tahun 2015 lalu total
klaim asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikeluarkan sekitar Rp 250
miliar, angka ini meningkat dibandingkan 2014 yang klaim atau
pencairannya asuransinya hanya sekitar Rp230 miliar.
"Di
satu sisi kami senang, kendaraan bertambah dan secara otomatis
pemasukan premi meningkat. Tetapi angka kecelakaan ternyata meningkat
lebih tajam dibandingkan peningkatan premi," tuturnya.
Dan
70 hingga 80 persen korbannya adalah mereka di usia produktif yakni
usia 19 hingga 40 tahun. Dan sebagian besar disebabkan oleh kendaraan
roda dua.
"Untuk
menekan angka kecelakaan ini, kami tidak bisa sendiri. Kami harus
menggandeng kepolisian organda dan Dinas Perhubungan untuk menekannya,"
ujar Triyugara.
Hal
ini pula yang membuat PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur menggandeng
Polda Jatim, Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jawa Timur serta
Organda Jatim, dengan menggelar sosialisasi dan dialog publik tentang
Budaya Proaktif Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di Gedung
Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya.
"Sosialisasi
ini merupakan program tahunan kami bersama mitra diantaranya pihak
Kepolisian, Oraganda, Disub dan LLAJ Jatim untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat, utamanya yang usia produktif tentang budaya
berkendaraan yang baik," harapnya.
Sosialisasi
dan dialog lebih diutamakan kepada masyarakat usia produktif karena
besarnya tingkat kecelakaan yang terjadi di usia tersebut. Yakni dengan
membidik pergurun Tinggi dan di Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Seksi Managemen & Rekayasa Lalu Lintas
Dishub dan LLAJ Jatim, Arjani ATD mengatakan bahwa sejauh ini pihak
Dishub Jatim juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk
menekan angka kecelakaan, utamannya disaat libur Hari Raya ataupun
disaat libur panjang sekolah. Karena disaat-saat itu, tingkat kecelakaan
cukup tinggi.
"Di
masa libur panjang Idul Adha ini kami telah mengeluarkan pelarangan
beroperasi untuk kendaraan sumbu roda lebih dari dua. Ini sesuai dengan
surat edaran nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang pengaturan lalu lintas
dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur
panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2016/1437 H," terangnya.
Pelarangan
beroperasi berlaku mulai tanggal 9/9/2016 pukul 00.00 WIB dini hari
hingga 12/9/20016 pukul 24.00 WIB untuk mobil besar dengan sumbu roda
lebih dari dua, kecuali mobil pengangkut BBM, BBG, bahan pokok, ternak,
pupuk dan ekspor impor yang telah mendapatkan ijin.
Langkah
ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kemacetan di jalan protokol
dan diyakini akan menekan angka kecelakaan karena jumlah kendaraan besar
yang beroperasi menjadi berkurang. "Jika ada yang melanggar, kami akan
memberikan sanksi dengan menilang dan melarang meraka melanjutkan
perjalanan. Mereka akan diberhentikan di lokasi terdekat," tandasnya.
[rea/suf]
0 komentar:
Posting Komentar