Kemenhub: Tarif Taksi Daring akan Diatur
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
menyatakan tarif taksi daring atau online akan diatur oleh pemerintah
daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.
"Konsumen
harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi
kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam
sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai
banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto usai menyambangi Kantor
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin (20/3).
Pudji
mengatakan, tarif pengguna jasa taksi "online" tersebut diatur dalam
revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek.
Menurut
dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016
untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha. Adapun masa
sosialisasi revisi PM 32/2016 selesai pada akhir Maret dan peraturan
berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksi "online" pun
wajib mematuhi regulasi tersebut.
"Kalau
dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi
sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per
orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu
hadir di situ," ungkapnya.
Namun,
ia menyayangkan perusahaan-perusahaan aplikasi taksi "online" tidak
memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga
perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak
uji publik pertama.
0 komentar:
Posting Komentar