Sidak Temukan Jukir Melanggar, Sudah Narik Sembarangan Tidak Setor Pula
Para juru parkir (jukir) nakal berkeliaran di Gresik. Berbagai 
pelanggaran mereka lakukan. Selain menarik tarif parkir melebihi 
ketentuan kepada pemilik kendaraan, para jukir itu lihai dalam mengakali
 kewajiban membayar bagi hasil retribusi dan pajak parkir. Mereka kena 
sidak.
Inspeksi
 mendadak (sidak) itu dilakukan petugas badan pendapatan pengelolaan 
keuangan dan aset daerah (BPPKAD), dinas perhubungan, serta dinas polisi
 pamong praja (dispol PP) Senin (6/2). Sasarannya ialah tempat parkir di
 sepanjang jalur utama Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
Hasilnya
 mengejutkan. Pelanggaran terjadi secara merata. Baik pelanggaran nilai 
retribusi oleh jukir maupun pembayaran pajak parkir. Para jukir tidak 
mau menyerahkan karcis kepada pemilik kendaraan. Tujuannya, mereka tidak
 perlu sering membeli karcis parkir dari dishub maupun BPPKAD.
Salah
 satu temuan didapat di ruko kawasan Jl Sumatera. Petugas menginterogasi
 salah seorang jukir karena tidak pernah memberikan karcis ke pemilik 
kendaraan.
”Biasanya saya langsung minta Rp 2 ribu ke masyarakat,” aku Karim, salah seorang jukir.
Mengapa
 tidak pakai karcis parkir? Karim mengaku tidak pernah memperoleh karcis
 dari koordinatornya. Langsung saja Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik 
Agustin H. Sinaga memanggil koordinator jukir yang bernama Haidar.
Awalnya
 lelaki itu mengelak. Namun, dia tidak bisa berkelit setelah bukti-bukti
 dibeber. Koordinator parkir itu diketahui punya tunggakan pajak parkir 
Rp 180 ribu.
Kasus
 jukir Sohib lebih lucu. Dia sudah mengantongi karcis parkir. Hanya ada 
bukti retribusi parkir jalan raya. Namun, dia menarik retribusi parkir 
di area toko. Tepatnya, halaman supermarket.
”Wah,
 saya tidak tahu kalau karcisnya beda. Saya sudah lama di sini,’’ 
dalihnya. Petugas melepas paksa seragam jukir Sohib. Dia harus pulang. 
Sebab, dia juga mengenakan seragam jukir untuk jalan raya.
Hanya
 jukirkah yang melanggar? Tidak. Petugas gabungan juga menemukan 
pelanggaran oleh sebagian pengelola usaha. Terutama pengusaha 
supermarket. Mereka tidak secara tegas menerapkan aturan soal parkir.
Peraturan
 daerah menyebutkan, regulasi soal parkir di Gresik dibagi dua. 
Kendaraan yang parkir di tepi jalan dikenai retribusi parkir. 
Pengelolanya Dishub Gresik. Sementara itu, parkir di area khusus dikenai
 pajak parkir. Pengelolanya BPPKAD Gresik.
Akibat
 kerancuan di lapangan, target pendapatan sektor parkir tidak maksimal. 
Baik retribusi maupun pajak parkir. Padahal, potensinya sangat besar. Di
 GKB saja, ada 50 titik parkir toko yang seharusnya setor pajak. 
Kenyataannya, masih 70 persen yang belum menyetor kewajiban. ”Belum 
termasuk titik lain. Makanya, kami inventarisasi lagi,” tegas Sinaga. 
(hen/ris/c7/roz/sep/JPG)
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 






 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar