Sidak Temukan Jukir Melanggar, Sudah Narik Sembarangan Tidak Setor Pula
Para juru parkir (jukir) nakal berkeliaran di Gresik. Berbagai
pelanggaran mereka lakukan. Selain menarik tarif parkir melebihi
ketentuan kepada pemilik kendaraan, para jukir itu lihai dalam mengakali
kewajiban membayar bagi hasil retribusi dan pajak parkir. Mereka kena
sidak.
Inspeksi
mendadak (sidak) itu dilakukan petugas badan pendapatan pengelolaan
keuangan dan aset daerah (BPPKAD), dinas perhubungan, serta dinas polisi
pamong praja (dispol PP) Senin (6/2). Sasarannya ialah tempat parkir di
sepanjang jalur utama Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).
Hasilnya
mengejutkan. Pelanggaran terjadi secara merata. Baik pelanggaran nilai
retribusi oleh jukir maupun pembayaran pajak parkir. Para jukir tidak
mau menyerahkan karcis kepada pemilik kendaraan. Tujuannya, mereka tidak
perlu sering membeli karcis parkir dari dishub maupun BPPKAD.
Salah
satu temuan didapat di ruko kawasan Jl Sumatera. Petugas menginterogasi
salah seorang jukir karena tidak pernah memberikan karcis ke pemilik
kendaraan.
”Biasanya saya langsung minta Rp 2 ribu ke masyarakat,” aku Karim, salah seorang jukir.
Mengapa
tidak pakai karcis parkir? Karim mengaku tidak pernah memperoleh karcis
dari koordinatornya. Langsung saja Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik
Agustin H. Sinaga memanggil koordinator jukir yang bernama Haidar.
Awalnya
lelaki itu mengelak. Namun, dia tidak bisa berkelit setelah bukti-bukti
dibeber. Koordinator parkir itu diketahui punya tunggakan pajak parkir
Rp 180 ribu.
Kasus
jukir Sohib lebih lucu. Dia sudah mengantongi karcis parkir. Hanya ada
bukti retribusi parkir jalan raya. Namun, dia menarik retribusi parkir
di area toko. Tepatnya, halaman supermarket.
”Wah,
saya tidak tahu kalau karcisnya beda. Saya sudah lama di sini,’’
dalihnya. Petugas melepas paksa seragam jukir Sohib. Dia harus pulang.
Sebab, dia juga mengenakan seragam jukir untuk jalan raya.
Hanya
jukirkah yang melanggar? Tidak. Petugas gabungan juga menemukan
pelanggaran oleh sebagian pengelola usaha. Terutama pengusaha
supermarket. Mereka tidak secara tegas menerapkan aturan soal parkir.
Peraturan
daerah menyebutkan, regulasi soal parkir di Gresik dibagi dua.
Kendaraan yang parkir di tepi jalan dikenai retribusi parkir.
Pengelolanya Dishub Gresik. Sementara itu, parkir di area khusus dikenai
pajak parkir. Pengelolanya BPPKAD Gresik.
Akibat
kerancuan di lapangan, target pendapatan sektor parkir tidak maksimal.
Baik retribusi maupun pajak parkir. Padahal, potensinya sangat besar. Di
GKB saja, ada 50 titik parkir toko yang seharusnya setor pajak.
Kenyataannya, masih 70 persen yang belum menyetor kewajiban. ”Belum
termasuk titik lain. Makanya, kami inventarisasi lagi,” tegas Sinaga.
(hen/ris/c7/roz/sep/JPG)
0 komentar:
Posting Komentar